Mengenal Perlindungan Sosial, Bantuan Sosial dan Jaminan Sosial, Apa Perbedaannya?

    

    Ilustrasi: Penerima Kartu Perlindungan Sosial


    Indonesia merupakan negara yang menganut Pancasila. Salah satu silanya berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perwujudan keadilan sosial disini salah satunya melalui kebijakan sosial yang ada. Terdapat istilah perlindungan sosial, bantuan sosial dan jaminan sosial. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dan apa perbedaannya? Sebelum masuk ke pembahasan mengenai perbedaan ketiga istilah diatas perlu diketahui definisi masing-masing.

    Perlindungan sosial memiliki definisi yang luas. Beberapa definisi yang dikutip dari Bappenas (2014). United Nations Children’s Fund (UNICEF) (2012) mendefinisikan perlindungan sosial sebagai serangkaian kebijakan publik dan privat yang bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan menghapuskan kerentanan ekonomi dan sosial terhadap kerugian dan kemiskinan (Bap. Di sisi lain ada pula definisi lain. International Labour Organization (ILO) (1984) mendefinisikan perlindungan sosial sebagai sebuah sistem yang disediakan melalui serangkaian kebijakan publik untuk meminimalkan dampak dari guncangan ekonomi dan sosial yang dapat disebabkan oleh hilangnya atau berkurangnya pendapatan sebagai akibat dari, penyakit yang diderita, kehamilan, kecelakaan kerja, pengangguran, disabilitas, usia tua, atau kematian. Asian Development Bank (ADB) mendefinisikan perlindungan sosial sebagai sekumpulan kebijakan yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan dan kerentanan melalui usaha perbaikan kapasitas penduduk dalam melindungi diri dari bencana dan hilangnya pendapatan. 

    Selanjutnya definisi bantuan sosial. Masih dikutip dari Bappenas (2014). Menurut ILO, skema bantuan sosial merupakan skema bantuan yang bertujuan untuk menyediakan sumber daya minimum bagi individu dan rumah tangga yang hidup dibawah standar penghasilan tertentu tanpa mempertimbangkan aspek kontribusi dari individu dan rumah tangga penerimanya. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan bantuan sosial sebagai bantuan yang ditargetkan kepada rumah tangga yang termasuk kedalam segmen terbawah dari distribusi pendapatan dan disediakan untuk mencegah terjadinya kesulitan yang ekstrem dantara penduduk yang tidak memiliki sumber daya, mengurangi eksklusi sosial, meminimalkan disinsentif untuk tenaga kerja, dan meningkatkan kecukupan bagi rakyat miskin. Lalu definisi mengenai jaminan sosial. Food and Agricultural Organization (FAO) mendefinisikan bantuan sosial sebagai program transfer dana atau barang yang dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dengan mendistribusikan kemakmuran dan melindungi rumah tangga dari perubahan kondisi pendapatan. 

    Kemudian definisi mengenai jaminan sosial. Dikutip dari Bappenas (2014) jaminan sosial merupakan bentuk pengurangan risiko melalui pemberian tunjangan pendapatan (income support) dan/atau penanggungan biaya ketika sakit, kecelakaan saat bekerja, kelahiran, usia lanjut, serta kematian. ILO dalam Bappenas (2014) menggambarkan jaminan sosial sebagai sebuah mekanisme penggabungan risiko finansialJaminan sosial pada umumnya menggunakan prinsip asuransi sosial, yaitu didasarkan pada mekanisme risk sharing dalam suatu kelompok penduduk yang memiliki tingkat risiko yang heterogen, dimana penduduk wajib menjadi peserta dan berkontribusi dengan membayar premi (Bappenas, 2014). 

    Dari penjelasan dan gambaran mengenai istilah perlindungan sosial, bantuan sosial dan jaminan sosial diatas dapat diketahui beberapa hal. Diantaranya, pertama baik perlindungan sosial, bantuan sosial maupun jaminan sosial ketiganya adalah bentuk kebijakan atau program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, perlindungan sosial mencakup didalamnya jaminan sosial dan bantuan sosial. Sistem atau kebijakan perlindungan sosial diturunkan melalui diantaranya bentuk bantuan sosial dan jaminan sosial. Bantuan dan jaminan sosial adalah bentuk atau perwujudan dari perlindungan sosial, namun perlindungan sosial tidak hanya perihal bantuan dan jaminan sosial. Ketiga, baik bantuan sosial atau jaminan sosial memiliki perbedaan yang dapat ditinjau dari tiga hal yaitu aspek kontribusi dari penerima manfaatnya, pendanaan, dan kepesertaan. Pemberian manfaat dari program bantuan sosial tidak bergantung kepada kontribusi yang diberikan oleh penerima manfaat, sementara program jaminan sosial terikat dengan syarat kontribusi dari penerima manfaatnya. Sumber pendanaan bantuan sosial umumnya berasal dari pajak, sedangkan jaminan sosial secara mandiri dibiayai oleh iuran/kontribusi pesertanya. Program bantuan sosial juga umumnya ditargetkan pada kelompok penduduk tertentu yang cukup spesifik, seperti penduduk miskin, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat. Sedangkan jaminan sosial diperuntukkan bagi seluruh penduduk atau kelompok penduduk yang lebih luas, misalnya kelompok pekerja. 



Sumber:

Bappenas (2014). Perlindungan Sosial di Indonesia: Tantangan Dan Arah Kedepan. Jakarta: 
Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Kementeriaan PPN/Bappenas

Comments

Popular posts from this blog

4 Diskursus dalam Pengembangan Layanan Kesejahteraan Sosial

Perkembangan Sejarah Pekerjaan Sosial Profesional

Meninjau Tiga Model Pendekatan Pribumisasi Pekerjaan Sosial: Indegenisasi, Otentisasi dan Pendekatan Multibudaya